Kamis, 03 Oktober 2013

STANDAR KOMPETENSI LINTAS KURIKULUM


BAB I
 PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
            Salah satu faktor keberhasilan dalam proses belajar mengajar adalah ketersedianya kurikulum.Pemerintah mengamanatkan pada satuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mengembangkan kurikulum secara mandiri untuk menjadi kurikulum sekolah yang dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)[1].
            Namun,karena kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran,maka kurikulum (baik kurikulum nasional maupun lokal) sering kali berubah.Kondisi yang demikian menjadi permasalahan tersendiri di kalangan para guru (tenaga pendidikan yang ada di satuan pendidikan).Kurikulum yang dibuat pemerintah saja masih banyak para guru yang belum memahaminya,Apalagi ditambah kurikulum muatan lokal.
            Dengan memperhatikan kondisi diatas,hal tersebut akan sangat berdampak terhadap proses pembelajaran.
            Makalah yang berjudul “Standar Kompetensi Lintas Kurikulum” ini  berusaha memberikan alternatif untuk memberikan gambaran dan dasar- dasar kurikulum di setiap jenjang pendidikan.

B.RUMUSAN MASALAH
            Dalam makalah ini akan menjawab berbagai pertanyaan diantaranya:
1.      Apa itu Standar kompetensi?
2.      Seperti Apa Kerangka Kurikulum Itu?
3.      Bagaimana Struktur kurikulum ?
4.      Seperti Apa standar Kompetensi Lintas Kurikulum?
5.      Macam- macam kurikulum?




C.TUJUAN PENULISAN
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita semua mengerti dan paham pengertian Standar Kompetensi,mengetahui kerangja dasar kurikulum,mengetahui struktur kurikulum,mengetahui standar kompetensi lintas kurikulum dan contoh- contoh kurikulum.



























BAB II
PEMBAHASAN
A.                PENGERTIAN STANDAR KOMPETENSI
            Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas atau semester pada suatu mata pelajaran[2].
            Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester.Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional[3].         
            Standar kompetensi merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaiann kompetensi untuk penilaian.Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian[4].
            Dengan demikian, seorang guru dituntut dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan SK dan KD yang akan dicapai dalam pembelajaran.
            Adapun tujuan ahir dari SK PAI adalah peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayatai, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan,teknologi dan seni[5].
            Pelajaran PAI di sekolah diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan inter dan antar umat beragama, yakni manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa dan ahlak serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, kususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal,nasional, regional maupun global[6].
           
B.                 KERANGKA DASAR KURIKULUM
            Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu[7].
            Unsur-unsur yang ada di dalam kurikulum adalah sebagai berikut:
1.    Seperangkat rencana
Seperangkat rencana artinya di dalamnya berisikan berbagai rencana yang berhubungan dengan proses pembelajaran.Segala sesuatu yang direncanakan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
2.    Pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
            Bahan pelajaran yang ada yang diatur oleh pusat (kurikulum nasional) dan ada yang diatur oleh daerah setempat (kurikulum muatan lokal).
3.    Pengaturan cara yang digunakan
            Cara mengajar yang dipergunakan ada berbagai macam,misalnya: Ceramah,diskusi,demonstrasi dan lain sebagainya.Dalam pelaksanaan proses pembelajaran hendaknya guru menggunakan pendekatan student centre bukan teacher centre.
4.    Sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar
            Keberadaan kurikulum sebagai pegangan bagi seorang pendidikan dalam melaksanakan tugas pembelajaran.Standar kompetensi kurikulum adalah kualifikasi kemampuan rencana pembelajaran yang didasarkan pada kemampuan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.Standar kompetensi kurikulum dalam menyususn kerangka dasar kurikulum baik untuk jenis pendidikan umum,kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,terdiri atas[8]:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.      Kelompok mata pelajaran estestika
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan
C.                STRUKTUR KURIKULUM
            Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar.
            Struktur kurikulum dibagi menjadi tiga bagian,yaitu kurikulum pendidikan dasar,Kejuruan dan kurikulum pendidikan kusus.
1.    Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
            Struktur pendidikan umum terdiri atas struktur kurikulum SD/MI,struktur kurikulum SMP/MTS dan struktur kurikulum SMA.Struktur kurikulum pendidikan umum ini meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh sesuai jenjang pendidikan yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
2.    Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
            Pendidikan kejuruan bertujuan untuk menungkatkan kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini sekolah menengah kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk menciptakan peserta didik yang dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan.Untuk mencapai hal itu mereka harus memiliki stamina tinggi,menguasai keahliannya dan dasar- dasar ilmu pengetahuan dan teknologi,memiliki etos kerja yang tinggi dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntunan pekerjaanya serta memiliki kemempuan mengembangkan diri.
3.    Struktur Kurikulum Pendidikan Kusus
       Struktur pendidikan kusus dikembangkan untuk peserta didik yang berkelainan fisik,emosional,mental,intelektual dan sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Peserta didik yang berkelainan dikelompokan menjadi 2 kategori:
1.      Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemempuan intelektual dibawah rata-rata.
Dalam batas – batas tertentu peserta didik yang seperti ini dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian- penyesuaian.
2.      Peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Peserta didik yang seperti ini diperlukan kurikulum yang sangat spesifik dan sederhana untuk mendorong kemandirian dalam kehidupan sehari- hari.
D.                STANDAR KOMPETENSI LINTAS KURIKULUM
            Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat, serta kecakapan hidup yang diperlukan anak untuk mencapai seluruh potensi dalam kehidupan.Kompetensi ini merupakan kompetensi yang dibakukan yang harus dicapai oleh anak melalui pengalaman belajarnya.Standar kompetensi ini meliputi[9]:
1.      Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban serta saling menghargai dan memberi rasa aman,sesuai agama yang dianutnya.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi,serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan dan menerapkan konsep- konsep dan teknik- teknik, pola,struktur dan hubungan.
4.      Memilih,mencari dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber.
5.      Memahami dan mengharagai dunia fisik,makhluk hidup dan teknologi serta menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
6.      Berpartisipasi,berinteraksi dan berperan aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, dan historis.
7.      Berkreasi dan menghargai karya artistik,budaya dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat yang beradab.
8.      Berfikir logis dan kritis dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
9.      Menunjukan motivasi dalam belajar,percaya diri, bekerja mandiri dan bekerja sama dengan orang lain.
E.                 MACAM-MACAM KURIKULUM

1.    Kurikulum Muatan lokal
Kurikulum muatan lokal adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang bersifat desentralis,sebagai upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan relevansi terhadap kebutuhan daerah yang bersangkutan.Dalam kurikulum itu,yang isi materi pelajarannya berdiri sendiri diajarkan secara tepisah dan tertera dalam program kurikulum secara terpisah.
2.    Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Secara garis besar rumusan kompetensi dalam KBK merupakan pernyataan tentang apa yang diharapkan dapat diketahui (Kognitif),disikapi (Avektif), dilakukan siswa (Psikomotorik) dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
3.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.KTSP terdiri dari tujuan pendidikan,struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,kalender pendidikan dan silabus[10].














     
             




BAB III
PENUTUP
A.                KESIMPULAN
            Standar kompetensi merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaiann kompetensi untuk penilaian.Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian[11].
            Unsur-unsur yang ada di dalam kurikulum adalah sebagai berikut:
1.      Seperangkat rencana
2.      Pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
3.      Pengaturan cara yang digunakan
            Struktur kurikulum dibagi menjadi tiga bagian,yaitu kurikulum pendidikan dasar,Kejuruan dan kurikulum pendidikan kusus.
            Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat, serta kecakapan hidup yang diperlukan anak untuk mencapai seluruh potensi dalam kehidupan.
            Macam-macam kurikulum diantaranya:
1.      Kurikulum Muatan lokal
2.      Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
3.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
           
B.                 SARAN
     
            Dalam mengembangkan kurikulum,hendaklah mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).




DAFTAR PUSTAKA



1.      Raharjo, R.2010.Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam.Yogyakarta:Magnum Pustaka
2.      Permendiknas nomor 41 tahun 2007
3.      Permendiknas nomor 22 tahun 2006
4.      E.Mulyasa,Dr.2009.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Bandung:Remaja Rosdakarya
5.      Undang- undang sistem pendidikan nasional tahun 2003
6.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
8.      Arikunto,S.2012.Manajemen Pendidikan.Yogyakrta:Aditya Media


[1] UU sisdiknas no. 20 th. 2003
[2] Permendiknas no. 41 th. 2007
[3] Permendiknas no. 22 th. 2006
[4] E.Mulayasa,Dr.2009.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Bandung:Remaja Rosdakarya hal.109
[5] Rahmat Raharjo,Dr.2010.Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam.Yogyakarta:Magnum Pustaka
[6] Ibid hal.37
[7] Permendiknas no.22 th. 2006
[8] Pp no.19 th. 2005
[10] Arikunto,S.2012.Manajemen Pendidikan.Yogyakrta:Aditya Media hal.126
[11] E.Mulayasa,Dr.2009.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Bandung:Remaja Rosdakarya hal.109

Tidak ada komentar:

Posting Komentar